![]() |
Ilustrasi_samuderapos |
LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.com – Sebuah surat resmi dari Mendagri tertanggal 14 September 2022 atau Hari Selasa, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati /Walikota se Indnesia, menyatakan dengan tegas tentang persetujuan Mendagri menyangkut mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Pejabat sementara (Pjs).
Surat Mendagri ini beredar cepat dikalangan pejabat, baik Provinsi maupun di Daerah, terlihat banyak pejabat rezim lama mulai goyang. Sehingga semua jurus jitu untuk melobi agar bertahan pada posisi masing masing semakin nyata terlihat.Namun harapan publik, terkait izin mutasi pejabat nantinya oleh Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota di Aceh harus benar menempatkan orang orang yang profesional, bukan orang yang pinter memberikan bargening tertentu.
" utamakan yang bekinerja baik dan profesional sesuai dengan latar pendidikan, pengalaman karier" ujar Baharuddin seorang tokoh di Lhokseumawe kepada awak media, Kamis 14 September 2022.
Dapat dilaporkan seperti dalam surat berlogo Garuda yang diteken langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu disebutkan, izin yang diberikan secara tertulis untuk mutasi pejabat di Propinsi hingga Kabupaten/Kota oleh Plt, Pj dan Pjs itu semata mata dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.
Surat Mendagri tentang pemberian izin tertulis untuk melakukan mutasi itu secara langsung ‘merevisi’ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga mementahkan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemberian izin untuk melakukan mutasi atau pergeseran jabatan oleh Plt, Pj dan Pjs Gubernur, Bupati/Walikota itu tertuang pada point empat (4) dalam surat bernomor 821/5492/SJ yang ditujukan kepada gubernur/bupati dan walikota seluruhIndonesia itu disebutkan, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
Satu, Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangudangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Seiring beredarnya surat Mendagri tersebut atas izin pelantikan oleh Pj, terlihat banyak pejabat rezim lama mulai kasak kusuk, ada apa......??? (Redaksi)