SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Auditor BPK Gilang Ngaku Dipaksa Bohong ke Penyidik soal Kasus Suap Rp 2,9 M

Foto: 4 Auditor BPK RI dituntut 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 M. Agus Umar Dani/detikSulsel

MAKASAR | SAMUDERAPOS.COM - Terdakwa kasus suap Auditor BPK RI Rp 2,9 miliar, Gilang Gumilar membacakan pledoi usai dituntut hukuman 4,8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Gilang mengaku dipaksa berbohong ke penyidik oleh terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi 4 auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (14/4/2023). Empat terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

Gilang Gumilar yang mendapat kesempatan pertama membacakan pledoi mengaku pernah diminta oleh terdakwa Wahid untuk tidak menyebut namanya dalam pemeriksaan terkait kasus suap BPK RI.

"Pada saat itu juga sekitar bulan November saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin mengatakan kepada saya untuk tidak menyebut nama dirinya," kata Gilang di persidangan.

Gilang juga menuding Wahid telah menjanjikannya sejumlah uang. Namun Gilang mengaku menolaknya.

"Nantinya saya akan diberikan uang dari tahun sampai dengan saya pensiun, tetapi saya tidak mau dan menolaknya," ujar Gilang.

Menurut Gilang, Wahid bahkan masih membujuknya saat dia sendiri sudah dalam tahanan. Gilang mengaku diminta Wahid untuk memberikan keterangan yang berpihak pada Wahid.

"Misalnya selalu bertanya apa yang dikatakan di BAP saya dan saya untuk tidak berkata sesuai dengan apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami sesungguhnya," terangnya.

Namun karena menolak permintaan Wahid untuk berbohong dalam pemeriksaan penyidik, dia mendapatkan ancaman. Gilang diancam Wahid akan dipukul oleh preman suruhannya.

"Bahkan ada ancaman dari saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin akan mencari atau menyewa preman di Makassar untuk memukuli saya," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar

Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin

Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik

Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny

Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta. [[

Sumber : detiksulsel


Lebih baru Lebih lama