SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Diduga Miliki 0,22 gram Sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku.

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan inisial DI (30) diduga penyalahgunaan narkoba. FOTO|ERI ISKANDAR

ACEH SELATAN | SAMUDERAPOS.COM - Satres Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan inisial DI (30) diduga penyalahgunaan narkoba. Pelaku nekat beraksi di bulan Ramadhan ini sehingga diamankan petugas di sebuah warung kopi di desa Pasar lama Kecamatan Labuhan Haji.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M menjelaskan, tersangka yang diamankan tim Satres Narkoba tersebut berinisial DI (30) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Bakau Hulu Kecamatan Labuhan Haji.

“Pelaku yang diamankan petugas ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ucap Iptu Fakhrurrazi, Senin (10 April 2023).

Saat ini, kata Fakhrurrazi, pelaku kita amankan berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena wilayahnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Pada saat kita amankan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,22 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata kasat. (Eri Iskandar)

Lebih baru Lebih lama