![]() |
Prof. Marwan | Rektor USK |
BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Marwan, mengatakan USK siap bila ditugaskan untuk mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Apalagi, kata dia, dari segi peraturan dan perundang-undangan mengizinkan perguruan tinggi untuk turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan IUP.
“Sejak 2012 USK telah memiliki program studi Teknik Pertambangan dan dosen atau ahli yang memiliki pengetahuan tentang pengelolaan tambang, serta menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices,” kata Marwan, Rabu, 22 Januari 2024.
Marwan menjelaskan USK adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah memiliki unit usaha bisnis murni, dan dapat mencakup bisnis tambang. Saat ini USK juga terus aktif mencari mitra kerja sama dengan pihak luar baik untuk pengembangan dunia akademik, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat, termasuk di bidang pertambangan.
Menurutnya, pemberian izin kepada universitas untuk mengelola tambang dapat menjadi langkah yang sejalan dengan pengelolaan lingkungan berkelanjutan jika dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
“Universitas cenderung mengutamakan pengembangan teknologi ramah lingkungan dan mempelajari praktik terbaik dalam industri tambang,” ucapnya.
Jika tujuan utama bukan hanya komersialisasi, kata Marwan, maka ada kecenderungan aktivitas tambang yang dikelola yang biasanya diawasi lebih ketat oleh pemerintah, masyarakat dan akademik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Terlebih lagi, USK memiliki ahli-ahli yang lengkap pada bidang terkait lainnya yang dapat mendukung industri tambang.
Pun demikian, Marwan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap perlu dikaji lebih dalam, sehingga muncul dari kesadaran bahwa universitas atau institusi pendidikan tinggi, pada dasarnya adalah lembaga pendidikan yang tetap harus mengedepankan aspek sosial dalam mengembangkan core bisnisnya.
“Bukan semata-mata seperti perusahaan yang murni berbisnis untuk mencari keuntungan yang maksimal, sehingga jika aturan tersebut benar terwujud, maka akan ada risiko benturan antara kepentingan akademis dan komersial,” ujarnya.