Foto: Advokat dan konsultan hukum pada Firman hukum Muslim AR, S.H. & Konco.
Aceh Utara, SAMUDERAPOS.com | Pihak inspektorat Aceh Utara beberapa waktu telah melakukan pemeriksaan secara khusus terkait penyalahgunaan dana desa di Gampong Ulee Nyeue Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Jumat, (26/08/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan atas dasar permintaan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan dana desa pada tahun 2019 dan 2020 pada masa kepemimpinan Geuchik Asnawi.
Bukti pemeriksaan itu dilakukan dengan nomor: 35/AU-LHPK/2021 tanggal 31 Desember 2021, usai dikeluarkan LHPK oleh inspektorat. Hasil pemeriksaan itu langsung dibawa oleh Perangkat dan warga Gampong Ulee Nyeue ke kantor kejaksaan Aceh Utara untuk segera diproses hukum karena sudah menyebabkan kerugian negara.
Namun sayang dan malangnya nasib perangkat dan warga Gampong Ulee Nyeu sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan proses hukum dari kejaksaan Aceh Utara.
Seperti informasi yang diperoleh pewarta media ini sebelum nya camat Banda Baro juga pernah menyurati Mantan Geuchik Asnawi dan lembaga tuha peut dengan nomor:005/187 undangan duduk bersama, guna mencari solusi penyelesaian penyalahgunaan dana Desa Ulee Nyeue namun sampai saat ini tidak hasil apa pun diduga tidak ada itikad baik dari mantan Geuchik Asnawi untuk menyelesaikan temuan 2019- 2020 yang sudah merugikan negara dan masyarakat Ulee Nyeue.
Saat ini perangkat dan warga Gampong Ulee Nyeu menyerahkan pengawalan kasus dugaan korupsi dana Desanya kepada Advokat dan konsultan hukum pada Firman hukum Muslim AR, S.H. & Konco.
Muslim AR, S.H yang dikonfirmasi mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Desa Ulee Nyeue sampai tuntas, kita juga akan meminta pihak kejaksaan Aceh Utara untuk segera memanggil mantan Geuchik Asnawi dan diperiksa secara menyeluruh sejak pertama menjabat hingga berakhir masa jabatan," jelas Muslim AR, S.H pada pewarta media ini.
Tambanya lagi kita akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan kita juga akan menyurati pihak kejaksaan Aceh Utara untuk segera melakukan penindakan dan kita tembuskan juga, kepala kejaksaan Agung RI, kepala kejaksaan tinggi Aceh, Pj.Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, Camat Banda Baro, ini kita lakukan guna rasa keadilan bagi masyarakat Desa Ulee Nyeue," tutup Muslim AR, S.H pada pewarta media ini.