![]() |
FOTO | Terlihat peserta dan pemateri pada Kegiatan sosialisasi dilakukan di Gampong Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, selasa 30 Agustus 2022_ SAMUDERAPOS/AMRY_ |
LHOKSEUMAWE| SAMUDERAPOS.COM - Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe kembali melakukan kegiatan sosialisasi Adat Istiadat dan Hukum Adat Aceh ke Gampong Gampong di Empat Kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan para perangkat ditingkat desa atau gampong di Lhokseumawe dapat mengetahui adat istiadat, hukum adat Aceh secara detail dan teknis.Disamping itu, sosialisasi ini juga untuk dapat memberikan edukasi bagi perangkat tingkat Gampong dengan tema Rapat Koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan Peradilan adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
Kegiatan sosialisasi tersebut telah dilakukan di Gampong Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, demikian dikatakan oleh Marzuki, SE, MSM Kepala Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe kepada SamuderaPos kemarin, Selasa 30 Agustus 2022 di Lhokseumawe.
Menurut Marzuki kegiatan sosialisasi sangat penting untuk diikuti oleh perangkat gampong dalam memahami adat istiadat dan hukum adat Aceh pada tingkat pemerintahan Gampong.
Sambung Marzuki, ketika berbicara adat, secara sendirinya telah berbicara dan melibatkan hukum syari’at. Hukum Islam yang telah mengkristal dan menjiwai masyarakat adat Aceh tidak hanya dalam wacana, tetapi juga menjadi kesadaran dan aplikasi moral seluruh masyarakatnya, ujar Marzuki
Hal inilah yang kemudian terekam dalam ungkapan “hadih Madja”, Adat ngon syari’at lagee dzat ngon sifeut. Adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing.
Keberagaman tersebut menunjukkan kekayaan dan khazanah dari sub-sub etnis-etnis tersebut. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan, sebut Marzuki yang juga alumni salah satu dayah salafy di Aceh
Oleh karena itu,nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dan dikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Dalam pembahasan tentang peran hukum adat di Aceh ini akan dijelaskan tentang; Pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi, sejarah penerapan adat dan hukum adat di Aceh, Payung hukum penerapan hukum adat di Aceh, legalitas lembaga-lembaga adat Aceh, lembaga lembaga adat pasca penandatanganan MOU Helsinki, peranan lembaga adat dalam penegakan.
Adapun yang menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi adat istiadat dan hukum adat Aceh adalah pertama Drs. Tgk M. Nasir Aly, SE dan pemateri ke dua Tgk. H. Djalil Hasan dan sebagai moderator Bapak MARZUKI, SE., M.S.M yang juga merupakan sebagai Kepala sekretariat MAA Kota Lhokseumawe. (SP/D.AMRY)