SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Pemko Lhokseumawe utus Asisten I Ikuti Rakernis Nasional Apeksi 2022 di Kota Makassar

Rakernis Nasional APEKSI di Kota Makassar

MAKASSAR | SAMUDERAPOS.COM - Pemerintah Kota Lhokseumawe mengutus Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat , Muhammad Maxsalmina SHi, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar,  tanggal 7 sd 9 Nopember 2022.

Acara tersebut dibuka secara  resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Suleman, Senin, (7/11).

Pelaksanaan Rakernis APEKSI kali ini diagendakan menjadi dua agenda utama dengan mengusung tema “Otonomi Fiskal, Investasi dan Kemandirian Kota”, dan diikuti 64 kota se-Indonesia yang berlangsung pada 7-9 November 2022.

Rakernis ini dinilai sangat penting oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, sebab dalam forum yang digelar tahunan ini persoalan-persoalan kota di diskusikan dan dicari solusinya bersama.

Rakenis APEKSI 2022 turut  digelar dengan beberapa kegiatan, salah satu diantaranya adalah Makassar Investment, City Tour ke Lorong Wisata yang merupakan program unggulan Pemkot Makassar, pada agenda ini menghadirkan para investor dan kementerian terkait.

Mewakili Pemerintah Kota Lhokseumawe Asisten I Pemerintahan Setdako Lhokseumawe  Muhammad Maxsalmina, S.Hi.MH menyampaikan dua  hal yang sedang dihadapi pemerintah Lhokseumawe saat ini.

Pertama perihal masalah pegawai non ASN yang akan di berhentikan serta yang kedua adalah terkait dengan masalah keuangan daerah. .

Maxsalmina berharap agar Peraturan Menteri Keuangan dapat diperbaiki.
"Dari Pemko Lhokseumawe mengharapkan agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah agar dapat di perbaiki, dimana dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa jangka waktu sewa barang milik negara paling lama 5 tahun.

Maxsalmina mengatakan  penghambat masuknya para investor ke daerah karena kurun waktu 5 tahun dianggap tidak cukup untuk mengembalikan modal yang telah mereka tanam," ucapnya. (SP/IHSAN)
Lebih baru Lebih lama