LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM- Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh melaporkan terus menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dewasa ini terlihat semakin meningkat hingga mencapai 567 Orang dalam wilayah kota Lhokseumawe.
Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Safwaliza, melalui Kasi PTM dan Keswa Zora Sofia,Skm, menyebutkan, jumlah penderita Orang dalam gangguan Jiwa tersebut ditemukan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan petugas puskesmas yang ada di 4 Kecamatan.
Menurut amatan pihak dinas, disebutkan faktor penyebab orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu di antaranya karena kecanduan narkoba.
Jumlah ODGJ pada 2022 sebanyak 500 orang, bertambah sehingga jumlah menjadi 567 orang.
"Penyebab terjadinya gangguan kejiwaan tersebut di antaranya karena kecanduan narkoba. Sekarang, jumlah ODGJ di Lhokseumawe sebanyak 566 orang, bertambah 16 orang dibandingkan 2022 yang jumlahnya sebanyak 500 orang,"
Selain kecanduan narkoba, kata Zora, penyebab gangguan juga karena kesulitan ekonomi dan penyakit menahun. Serta faktor lainnya menyebabkan pasien depresi, sehingga mempengaruhi kejiwaan.
Ratusan pasien gangguan jiwa tersebut tersebar di tujuh puskesmas di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe. Yang terbanyak di Puskesmas Banda Sakti, kemudian disusul Puskesmas Muara Satu, Selanjutnya, Puskesmas Mon Gedong , Puskesmas Blang Mangat pasien, Puskesmas Muara Dua
Kasi keswa Zora mengatakan Dinas Kesehatan terus berupaya menangani ODGJ tersebut. Sebagian besar dari mereka kini ada juga yang sudah mandiri dan juga dalam pemantauan.
"Kami terus berupaya menyosialisasi kepada keluarga untuk berperan aktif dalam masa pemulihan ODGJ. Termasuk merehabilitasi mereka karena kecanduan narkoba," kata Zora Sofia
Penanganan dan penjangkauan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu fokus kegiatan dan program Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. Dalam hal Penanganan ODGJ menjalin kerjasama dengan pihak dinas sosial.
Dalam melaksanakan penanganan ODGJ, Dinkes Lhokseumawe l akan bertindak cepat dalam merespon kasus dengan terlebih dahulu melakukan asessmen dan selanjutnya penjangkauan atau penjemputan kerumah terhadap ODGJ yang dilaporkan. Laporan yang diterima merupakan laporan resmi dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
ODGJ yang ditangani Dinas Sosial dititik beratkan kepada ODGJ yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan rehabilitasi di Yayasan. Selama berada diyayasan, Dinas Sosial berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar setiap bulan yang disalurkan melalui yayasan, kerjasama dengan Dinas Dukcapil.
Dalam memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan, menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk pemeriksaan dan pengobatan kesehatan pasien, memfasilitasi pembiayaan pengobatan bagi ODGJ yang opname di RSU khususnya bagi ODGJ yang tidak memiliki BPJS, KIS, Jamkesda. (ADVERTORIAL)