SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Ketua DPRK Arafat Apresiasi Terhadap Kinerja Pj Bupati Aceh Utara

ARAFAT | KETUA DPRK ACEH UTARA

PARLEMENTARIA

LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menilai kinerja Penjabat Bupati Azwardi telah menunjukkan progres kinerja yang bagus sejak dilantik pada pertengahan Juli 2022 lalu. Arafat menyatakan surat mosi tidak percaya kepada Pj. Bupati Aceh Utara yang diteken 12 anggota DPRK pada Februari 2023 ditujukan kepada Mendagri, bukan atas nama lembaga dewan.

Ketua DPRK Aceh Utara mengaku perlu menanggapi informasi beredar agar publik tidak salah memberikan penilaian.

Surat mosi tidak percaya beberapa anggota DPRK kepada Pj. Bupati Aceh Utara yang beredar itu bukan atas nama lembaga DPRK Aceh Utara, bukan pula atas nama Fraksi-Fraksi di DPRK. 

Anggota dewan yang menandatangani surat itu tidak pernah menyampaikan kepada Pimpinan DPRK soal mosi tidak percaya kepada Pj. Bupati, dan tidak pernah dibahas. Jadi, isi surat itu hanya sebagai sikap person beberapa anggota dewan saja,” kata Arafat.

Arafat menyatakan ia atas nama pimpinan DPRK telah meminta agar surat tersebut ditarik. “Sudah saya minta Ketua Fraksi terkait, yang salah satu anggotanya membawa-bawa surat tersebut agar diteken anggota dewan lainnya, supaya menarik kembali surat tersebut,” ujarnya.

Dia menilai isi surat mosi tidak percaya tersebut tak tepat. “Seharusnya sebelum membuat surat itu, anggota dewan terkait meminta klarifikasi terlebih dahulu agar diperoleh informasi yang tepat dan update.

Karena kita melihat kinerja Pj. Bupati Aceh Utara selama ini sudah bagus. Pj. Bupati telah melakukan langkah-langkah yang tepat untuk Aceh Utara sesuai tugas dan tanggung jawabnya, dan baru menjabat sekitar tujuh bulan,” tutur Arafat.

Isi surat mosi tidak percaya itu tak tepat, menurut Arafat, di antaranya narasi yang menyebut “kurang pekanya Pj. Bupati Aceh Utara terhadap ancaman kekeringan yang dialami para petani disebabkan belum selesainya proyek perbaikan Bendung Irigasi Krueng Pase”.

Menurut Arafat, proyek itu bersumber dari APBN, dan bukan kegiatan di bawah Pemkab Aceh Utara. Namun, kata dia, sebagai bentuk kepeduliannya atas nasib para petani, Pj. Bupati sudah turun langsung ke lapangan.

Selain itu, Pj. Bupati juga telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatra I dan Kadis Pengairan Provinsi Aceh untuk meminta agar proyek itu dilanjutkan sampai tuntas, karena menyangkut nasib masyarakat petani di sembilan kecamatan.

“Jadi, tidak tepat kalau dikatakan Pj. Bupati tidak peka terhadap kondisi tersebut,” tegas Arafat.

“Dua hari lalu, Pj. Bupati Aceh Utara ke Jakarta juga kembali untuk menyampaikan kepada pihak pemerintah pusat tentang persoalan banjir di Aceh Utara yang terjadi setiap tahun. Pj. Bupati turut berkomunikasi dengan kita tentang langkah-langkah tersebut agar mendapat dukungan semua pihak. Artinya, komunikasi Pj. Bupati dengan kita cukup bagus,” tambah Ketua DPRK Aceh Utara.

Begitu juga soal penawaran Participating Interest (PI) 10 persen untuk Pemkab Aceh Utara dari pengelolaan migas Blok B. Arafat mengatakan Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Komisi III ikut dilibatkan dalam rapat membahas PI tersebut. Termasuk rapat terakhir di Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, 6 Februari 2023.

Sementara itu, Razali Abu, salah satu anggota DPRK Aceh Utara yang menandatangani surat mosi tidak percaya kepada Pj. Bupati, mengatakan hal itu lumrah di negara demokrasi.

“Sepanjang pandangan saya tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya. Akan tetapi, melihat pada pengertian ‘mosi’ di atas, pada dasarnya ‘mosi’ adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu. Sehubungan dengan politik, jika dikaitkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat maka ini terkait dengan hak-hak dari DPR. 

Jadi, menurut saya hal itu lumrah, bukan sesuatu yang tabu untuk dilaksanakan, dan menjadi bahan evaluasi juga untuk Pj. agar bisa bekerja lebih aktif lagi untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRK terkait dengan permasalahan yang disampaikan di masing- masing dapil,” kata Razali Abu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3).

“Ketika ada pandangan-pandangan dewan terkait persoalan di dapil baik melalui pandangan fraksi, pandangan komisi ataupun hal lain, termasuk tidak terealisasinya hasil prioritas musrenbang kecamatan menjadi program dalam APBK 2023 ini, sehingga masyarakat menyampikan kekecewaan terhadap kebijakan Pj. Bupati kepada wakilnya di legislatif,” ujar Ketua Komisi III DPRK itu.

Menurut Razali Abu, kalau secara kelembagaan DPRK Aceh Utara menganggap Pj. Bupati selama ini sukses, “silakan DPRK mengapresiasi kinerja sekaligus memberikan reward terhadap kinerja Bapak Pj. Bupati”. (Adv)

Lebih baru Lebih lama