SAMUDERAPOS.COM | LHOKSEUMAWE- Penjabat Wali Kota Imran mengatakan Pemko Lhokseumawe mulai melakukan langkah langkah untuk pengurangan stunting sejak Agustus 2022 dengan meminta OPD terkait melakukan pendataan yang benar dan akurat.
Untuk mengurangi angka stunting, saat ini perbaikan gizi dan peningkatan pelaksanaan imunisasi pemko Lhokseumawe terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Karena masyarakat kita disini, masalah prilaku dan budayanya perlu diberikan pemahaman yang mendalam terkait dengan apa itu stunting, kekurangan gizi dan imunisasi."ujar Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran saat menerima kunjungan Kepala BKKBN Pusat, Dr dr Hasto Wardoyo, di ruang kerja Walikota setempat, beberapa waktu lalu di Lhokseumawe.
Pj Wali Kota Imran mengatakan empat kecamatan yang telah dikelilinginya masih ada masyarakat yang menanyakan halal tidaknya imunisasi, makanya untuk merubah pemahaman itu tadi kita gunakan tokoh agama dan masyarakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Imran menambahkan puhaknya sangat konsen dengan arahan Presiden terkait dengan penurunan angka stunting, peningkatan pelaksanaan imunisasi.
Pj Wali Kota juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran kepala BKKBN dan rombongan di Lhokseumawe.
Ia mengatakan, Intinya apa yang menjadi konsen pemerintah pusat kita sangat konsen melaksanakannya. Kita saat ini butuh data yang valid dan terukur angka stunting karena itu perlu pengukuran untuk menentukan angka stunting.
Sementara itu Kepala BKKBN pusat Hasto Wardoyo mengatakan, berdasarkan data yang dimilik BKKBN angka stunting di Kota Lhokseumawe termasuk terendah dari 23 kabupaten/kota di Aceh dengan hanya 27,4 persen.
Di Lhokseumawe disampaikannya, saat ini ada 204 orang petugas pendamping keluarga di 68 Gampong. Mulai tahun 2023 kepada pendamping keluarga akan diberikan insentif dalam melakukan tugasnya, ujar kepala BKKBN pusat dalam pertemuan dan diskusi tersebut.
Disampaikan kasus stunting juga bisa terjadi dipengaruhi oleh faktor lingkungan seperti air minum dan makanan. Penempatan rumah tidak layak huni bisa juga berisiko jadi stunting. Faktor air minum tidak bagus bisa menimbulkan diare dan lainnya.
Setelah melakukan pertemuan dan diskusi denga PJ Walikota, Imran dan jajarannya, Kepala BKKBN pusat bersama rombongan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bener Meriah, karena akan melakukan pertemuan dengan tujuh kepala daerah pada Kamis 12 Januari 2023 dan selanjutnya akan melanjutkan perjalanan ke Gayo Lues.
Dalam pertemuan dan diskusi kepala BKKBN dengan walikota serta jajarannya, pj walikota turut didampingi Sekretaris Daerah, T Adnan, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Maxsalmina, Kepala Dp3A, Salahuddin, Kepala Bappeda Mulyanto, kepala PUPR, Safaruddin.
Sementara Kepala BKKBN Pusat, antara lain Turut didampingi Direktur PKB Ahli Utama, dr Irma, Kepala Bina Keluarga Balita, Fatonah, Direktur Analisis Dampak Kependudukan, DR Faharuddin, Direktur Akses dan Pelayanan KB, dr Zamhir Setiawan, Kepala BKKBN Aceh Sahidal Kastri.
Di dalam putusan fatwa tersebut juga dijelaskan terminologi tentang imunisasi dan vaksin. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.
Adapun vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Selanjutnya, ketua komisi fatwa MUI DIY menjelaskan beberapa ketentuan hukum terkait imunisasi. Pertama, imunisasi pada dasarnya dibolehkan [mubah] sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh [imunitas] dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Kedua, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Ketiga, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis, hukumnya haram. Keempat, imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Kelima, dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Keenam, imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan [dlarar].
Guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa ada beberapa kaidah tentang darurat dalam pengobatan. Pertama, darurat adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman. Kedua, darurat itu membolehkan suatu yang dilarang. Ketiga, jika ada dua mudharat [bahaya] saling berhadapan, maka diambil yang paling ringan.
Sementara itu Kontroversi lain terkait imunisasi dibahas secara mendalam oleh dr. Piprim B. Yanuarso, SpA[K]. Beliau mengemukakan beragam miskonsepsi [kesalahpahaman] dalam imunisasi dan peran komunikasi untuk mengubah miskonsepsi.
Menurut CDC-WHO tahun 1996, ada enam miskonsepsi dalam imunisasi. Pertama, penyakit infeksi sudah menurun sebelum program imunisasi karena perbaikan higiene dan sanitasi, bukan karena imunisasi. Kedua, sebagian besar pasien tetap sakit setelah mendapat imunisasi; membuktikan vaksin tidak efektif.
Ketiga, ada lot tertentu vaksin yang banyak menimbulkan KIPI [Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi]. Keempat, vaksin mengakibatkan efek samping berbahaya, sakit, dan kematian. Kelima, penyakit telah tereliminasi sehingga tidak perlu program imunisasi. Keenam, beberapa vaksin bila diberikan bersamaan meningkatkan risiko KIPI berbahaya dan beban sistem imun.
Sekjen PP IDAI ini juga menjelaskan perkembangan miskonsepsi imunisasi di Indonesia. Misalnya, imunisasi tidak bermanfaat karena seusai imunisasi masih bisa tertular penyakit; kejadian penyakit jarang, tidak berbahaya cukup dengan ASI dan herbal.
Kekebalan karena infeksi alamiah lebih baik daripada imunisasi; banyak imunisasi justru melemahkan kekebalan tubuh; anak yang tidak diimunisasi malah jarang sakit; vaksin berbahaya karena mengakibatkan kejang, lumpuh, merusak otak, menyebabkan autisme, kecacatan, dan kematian; vaksin mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, alumunium, formaldehid; vaksin haram karena mengandung lemak babi.
Terbuat dari janin abortus, darah, nanah, organ binatang dan manusia; vaksin menyebarkan virus AIDS dan hepatitis B, imunisasi cukup sampai sembilan bulan; imunisasi cukup lima dasar lengkap; imunisasi penting hanya sesuai jadwal pemerintah, di luar jadwal pemerintah tidak penting; kalau sudah lewat jadwal tidak boleh diimunisasi; batuk pilek tidak boleh diimunisasi; sakit-mati adalah cobaan Tuhan.
Vaksinasi sama dengan tidak tawakal; program imunisasi adalah konspirasi Yahudi dan Amerika untuk melemahkan anak-anak muslim di seluruh dunia; penyakit sengaja disebarkan untuk kepentingan bisnis vaksin; pemerintah zalim memaksa semua bayi-balita diimunisasi; vaksin program imunisasi di Indonesia buatan Amerika untuk membuat anak muslim Indonesia bodoh; harga vaksin non-program mahal, menguntungkan konspirasi kapitalis; metode tahnik, bekam, herbal lebih murah dan efektif daripada imunisasi. [ADVERTORIAL]