SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah Pernyataan YARA Soal Penghentian Kasus Penimbunan BBM di Aceh Barat

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy saat menunjukkan hasil lab kasus penimbunan BBM di Aceh Barat, Sabtu (16/4/2023). FOTO | ERI ISKANDAR

BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah tudingan YARA yang menyebutkan Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan kasus penimbunan jenis BBM solar seberat 24 ton.

Dalam tudingan YARA kata Winardy, adanya dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat, yang telah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Aceh pada (28/3) lalu.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani mengatakan laporan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus tersebut di sampaikan langsung olehnya kepada Kadiv Propam Mabes Polri.

Atas tudingan tersebut kata Winardy, mengatakan pernyataan YARA tersebut tidak berdasar. 

Pasalnya, saat ini proses hukum perihal kasus tersebut masih berjalan dan penyidikan masih berjalan.

"Jadi menurut saya perihal tudingan YARA kami menghentikan penyidikan itu diam-diam sangat tidak berdasar. Sebab Senin kemarin kami baru menerima hasil dokumen lab terkait kandungan di solar itu," kata Winardy saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengatakan, dalam hasil laboratorium yang dilakukan di Medan, bahwa minyak tersebut mengandung B30 Biosolar. 

Hasil lab tersebut dikeluarkan pada 6 April 2023, dan baru diterima oleh Polda Aceh PDA Senin lalu.

"Nanti yang bisa membaca hasil lab itu ahli. Kita nggak tau cara bacanya," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa sebuah kasus tidak bisa dihentikan penyidikan sebelum ada gelar perkara. 

"Kasus ini kan belum dilakukan gelar perkara. Jadi tidak dihentikan kasusnya, sebagai Ditreskrimsus saat tidak berwenang menghentikan. Kasus dihentikan kalau sudah ada gelar perkara, dilihat cukup bukti atau tidak," pungkasnya. (Eri Iskandar)

Lebih baru Lebih lama