![]() |
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H. foto: Portalsatu/Fazil |
LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 44.9 Miliar.
Demikian disampaikan oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023. Menurutnya untuk tersangka mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/5). Setelah dikaji bersama tim penyidik, kata Kajari, ternyata sangat berisiko untuk memberikan penangguhan penahanan.
“Oleh karena itu, seperti alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan nanti ada kesulitan-kesulitan yang kita dapatkan, sehingga memperlambat atau menghambat proses penyidikan.
Begitu juga nanti dengan tersangka yang lain harus diperlakukan sama. Kita tidak mengabulkan permintaan diajukan,” kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, dan Kasi Intelijen Therry Gutama, di Kantor Kejari Lhokseumawe siang tadi.
Menurut Syaifudin, termasuk untuk tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe. Semua alasan yang disampaikan penasihat hukumnya sudah dipertimbangkan. Tim penyidik memutuskan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.
Dengan demikian kedua tersangka baik mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi tetap masih ditahan di Lapas Lhokseumawe untuk memudahkan penyidikan oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, tutup Lalu Syaifudin. []