SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Kejari Aceh Tenggara Temukan Indikasi Markup Harga Pupuk Subsidi

Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri Aceh Tenggara, Zainul Arifin SH MH.

SAMUDERAPOS.com | KUTACANE – Penyidik Intelijen Kejari Aceh Tenggara menemukan adanya indikasi markup harga dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara tahun 2021 hingga 2022.

Karena itu penanganan perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) karena adanya indikasi terjadi tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Aceh Tenggara, sudah memeriksa 6 distributor pupuk urea ZA, SP-36, NPK – Phonska dan Petroganik bersubsidi di Aceh Tenggara sebagai saksi.

Selain distributor, sebanyak 100 pemilik kios pengecer dan sejumlah kelompok tani di Aceh Tenggara juga dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi selama dua tahun.

Kasus pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2022 dari sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) oleh pihak Intelijen Kejari Aceh Tenggara.

Namun, kini sudah dilimpahkan penanganannya ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara.

“Kasus ini telah dilimpahkan penanganannya ke Pidsus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Intelijen Zainul Arifin SH MH di Kantor Kejari Agara, Selasa (2/5/2023).

Karena kata Zainul, ada indikasi Markup harga jual pupuk bersubsidi di pasaran atau tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 49 tahun 2020.

Dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, harga HET urea Rp 2.250/kilogram, ZA Rp 1.700/Kg, SP-36 Rp 2.400/Kg, NPK Phonska Rp 2.300/Kg, dan pupuk bersubsidi Petroganik Rp 800/Kg.

Selain itu juga adanya indikasi data-data fiktif Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Rencananya, ke depannya akan memeriksa saksi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat petani.

Secara terpisah Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kejari Agara dibawah kepimpinan Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi selama dua tahun sejak 2021 hingga 2022.

“Kita akan kawal kasus ini dan meminta kepada Komisi 3 DPR RI agar mengawal kasus yang merugikan hak petani ini hingga tuntas,” kata Askhalani.

Sehingga memiliki kepastian hukum dan ada efek jeranya bagi para mafia pupuk bersubsidi. (Eri)
Lebih baru Lebih lama