SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Ketua DPRA di Kampung saat Ratusan Mahasiswa Lakukan Aksi Demo Rencana Revisi Qanun LKS

Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di Gedung DPRA menuntut rencana merevisi Qanun LKS oleh Pemerintah Aceh. FOTO | IST


BANDA ACEH – Kabar yang beredar Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya sedang berada di kampung Buloh Blang Ara Kabupaten Aceh Utara saat ratusan mahasiswa melakukan aksi demo menuntut rencana revisi Qanun LKS umtuk memberikan peluang bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

" Kami menolak rencana tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam, bank yang boleh melakukan operasional di Aceh hanya bank syariah, selain itu tidak boleh", ungkap pendemo.

Ratusan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, melakukan unjuk rasa menolak revisi Qanun LKS. 

Para pengunjuk rasa tak berjumpa dengan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya. Kabarnya Pon Yahya sedang berada di kampung halamannya Aceh Utara, karena ada kegiatan.

Para mahasiswa menentang wacana revisi Qanun LKS yang rencananya mau di revisi sesuai permintaan Pj Gubernur Aceh. Selain itu, mereka mendesak agar prinsip syariah di Aceh tetap dipertahankan, pada kesempatan demo itu menuntut supaya Ketua DPRA diganti dan mencopot Direksi BSI Aceh, serta menuntut BSI untuk segera melakukan perbaikan sistem.

Sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut turut membawa toa dan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan “Tegakkan Syariah”, “Katanya Serambi Mekkah, Kok Konven”, dan “BSI yang Bermasalah Kok Qanun yang Disalahkan.”

Koordinator Lapangan, Muhammad Afdi, meminta ketua DPRA Saiful Bahri, untuk ikut turun ke lapangan mendengarkan aspirasi yang akan disuarakan. 

Dalam orasinya, Afdi dengan tegas menolak revisi Qanun LKS dan kembalinya bank konvensional di Aceh, karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip Syariat Islam.

“Kami tegaskan kepada Bapak Ibu semua, kami menolak apabila bank konvensional kembali ke sini,” ucap Afdi.

Sementara itu, Perwakilan DPRA, Mawardi, berkilah bahwasanya DPRA tidak pernah merencanakan terkait adanya revisi Qanun LKS dan kembalinya bank konvensional di Aceh.

"Di DPR Aceh tidak pernah ada kegiatan rencana atau wacana merevisi (Qanun LKS), yang ada, kami Badan Legislatif akan memanggil Dewan Syariah dan OJK untuk mempertanyakan apa yang sudah terjadi terkait pelaksanaan Bank Syariah di Aceh,” kata Mawardi.

Mengenai kekacauan yang sempat terjadi tempo hari, Mawardi mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh.

“Kami melihat itu harus dikaji, apa persoalan BSI, karena pro kontra di tengah masyarakat itu bukan hanya tentang masalah eror sistem, tetapi pada program-program BSI sendiri, karena masyarakat mengklaim tidak ada bedanya bank syariah dan bank konvensional, itu yang menjadi persoalan,” pungkasnya. (Eri)


Lebih baru Lebih lama