SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

PARTAI ACEH Resmi Mendaftar Bacaleg DPRA ke KIP Aceh

Partai Aceh melakukan pendaftaran ke KIP Aceh dan diterima langsung oleh jajaran pengurus KIP Aceh. Minggu (7/8/2022). (Foto: KIP Aceh )


BANDA ACEH | SAMUDERAPOS.COM – Partai Aceh akhirnya resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (BACALEG) DPRA ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada hari ketujuh saat di bukanya pendaftaran calon peserta pemilu 2024. Partai akhirnya Partai Aceh (PA) resmi mendaftar pada Minggu (7/8/2022) siang pada pukul 14.54 WIB.

Delegasi Partai Aceh langsung mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh. 

Pendaftaran tersebut didampingi langsung Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf, serta sejumlah pengurus.

Pihaknya menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke Kantor KIP Aceh di Banda Aceh tersebut pada Minggu (7/8/2022) kemarin. 

Diwaktu yang sama, kehadiran rombongan PA disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf menyebutkan bahwa pihaknya baru dapat mendaftar setelah selsai mengunggah semua dokumen persyaratan peserta pemilu pada sistem informasi partai politik (sipol). 

"Kami baru hari ini mendaftar karena sudah menyelesaikan pengisian data di sipol. Data yang kami sampaikan di sipol merupakan syarat mendaftar sebagai calon peserta pemilu," kata Muzakir Manaf. 

Muzakir Manaf mengharapkan Partai Aceh tidak terkendala dalam pendaftaran. Jika pun ada kendala, Partai Aceh meminta KIP Aceh segera menyampaikannya untuk diperbaiki, sehingga memenuhi syarat. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan tim verifikasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu segera memeriksa kelengkapan berkas Partai Aceh. 

"Ada tiga dokumen pendaftaran yang diperiksa, yakni surat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan partai politik serta mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM," kata Munawarsyah. 

Kemudian surat pernyataan data sipol serta rekapitulasi jumlah kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kedua surat tersebut juga mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Setelah proses ini, kami akan menyatakan apakah dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, maka diperbaiki dalam masa pendaftaran yang berlangsung hingga 14 Agustus," kata Munawarsyah. 

Munawarsyah mengatakan Partai Aceh merupakan partai lokal yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019. 

Jadi, Partai Aceh tidak akan diverifikasi, baik administrasi maupun faktual. "Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Aceh harus mendaftar. 

Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka Partai Aceh akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi administrasi dan faktual," kata Munawarsyah.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan Partai Aceh merupakan partai politik lokal pertama yang mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah ini, akan ada partai politik lokal yang sudah mengonfirmasikan pendaftaran yakni Partai Adil Sejahtera Aceh. Kami juga menunggu partai politik lokal lainnya yang mendaftar," kata Syamsul Bahri. 

Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. 

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh  Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. 

Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. (ERI ISKANDAR)


Lebih baru Lebih lama