SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

539 Bacaleg Kota Lhokseumawe Jalani Tes Baca Al-Quran

Terlihat para Bacaleg untuk DPRK Lhokseumawe sedang mengikuti tes baca Al-Quran di Mesjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. FOTO | RIZKI AZKIA


LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM --  539 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Kota Lhokseumawe sedang menjalani tes baca Al-Quran yang dilaksanakan  di Mesjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dari taggal 6 sampai 7 Juni 2023. Tes Baca Al-Quran bagi Bacaleg di Aceh merupakan syarat yang harus di Penuhi oleh Bacaleg, namun bila hasil tes ada yang  tidak lulus, maka akan gugur sebagai Bacaleg untuk peserta Pemilu tahun 2024 nantinya.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Indipenden Pemilu (KIP) Mulyadi kepada media Samuderapos Rabu 07 Juni 2023 dikantornya kemarin. Menurutnya tes baca Al-Quran ini di laksanakan untuk melaksanakan perintah dari Qanun No 3 Tahun 2008.

Dimana di wajibkan bagi Bacaleg untuk memasukan dokumen mampu membaca Alquran yang hasilnya diperoleh dari tes tersebut.  Tes ini dilaksanakan selama 2 hari di Mesjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe.

Uji mampu baca Alquran pada tahun ini di ikuti oleh 539 orang Bacaleg dari 4 Kecamatan,” sebut Mulyadi. 

Sambung Mulyadi, ada beberapa hal yang akan di nilai dalam tes baca Alquran, seperti ilmu tajwid, fashahah dan adab. Sementara untuk bobot nilai tajwid dan fashahah memiliki bobot nilai sebesar 40 poin, sedangkan 

untuk adab memiliki bobot nilai 20 poin, untuk Bacaleg cukup mengumpulkan 50 poin dari ketiga aspek penilaian tersebut supaya lulus.

“Saya rasa akan banyak Bacaleg yang lulus dalam tahap ini karena untuk tes ini berbeda dengan syarat saat kita mengikuti tes MTQ,” ucap Mulyadi.

Sementara itu sambung Mulyadi, jika ada Bacaleg yang tersandung kasus selama proses pencalonan kami tidak punya hak melarang atau mencabut hak calon tersebut, selama dokumen yang di amanahi oleh peraturan  perundang-undangan dapat di penuhi oleh calon maka dokumennya akan tetap di proses, para Bacaleg juga di wajibkan untuk menyerahkan surat tidak terpidana, tutup Mulyadi. (R.Azkia)

Lebih baru Lebih lama