SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Edi Yandra, Mawardi dan Hanirwansyah Diusulkan sebagai calon Pj Walikota Lhokseumawe

ISMAIL A MANAF | KETUA DPRK LHOKSEUMAWE


LHOKSEUMAWE | SAMUERAPOS.COM – Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, secara resmi telah mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Lhokseumawe kepada Mendagri untuk ditetapkan salah satu dari tiga nama tersebut sebagai Pj Walikota Lhokseumawe. Mengingat Pj Walikota Imran akan berakhir masa tugas nya pada 14 Juli 2023.

Adapun ketiga nama tersebut, yakni Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P., saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Ir. Mawardi, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, serta Hanirwansyah, S.T., M.T., Sekretaris DPRK Lhokseumawe.

“Ketiga nama itu kami usulkan dalam surat kepada Mendagri yang kami kirimkan Jumat kemarin (16/6),” kata Ismail A. Manaf kepada wartawan, Minggu, 18 Juni 2023.

Sebagaian publik ikut mempertanyakan kenapa nama Pj Walikota kota Lhokseumawe sekarang Imran tidak termasuk namanya sebagai usulan DPRK. Namun, rumor yang berkembang Pj Walikota Imran tidak diusulkan karena gagal melakukan komunikasi baik dengan beberapa elemen masyarakat.

Bahkan sempat terjadi kerusuhan antara pedagang dengan satpol PP atas kebijakan nya dalam melakukan penertiban beberapa waktu lalu. Disamping juga kurang Responsive dengan budaya orang Aceh dan kearifan lokal, mungkin akibat inilah Imran tidak di usulkan lagi oleh DPRK Lhokseumawe.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri, 5 Juni 2023, telah menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh–salah satunya Lhokseumawe–agar mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”. 


Lebih baru Lebih lama