SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Kejari Lhokseumawe Kembali Terima Pengembalian Uang Rp. 530 Juta dari Seorang Developer

Kejari Kembali Terima  Pengembalian Uang Rp. 530 Juta dari Seorang Developer Lhokseumawe terkait Kasus RS ARUN. FOTO | DOK KEJARI LHOKSEUMAWE 


LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM  -- Kejari Lhokseumawe sore tadi kembali menerima pengembalian uang Rp. 530.000.000,- dari Developer yang bernisial M pada kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Iya, pengembalian tersebut pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 17.20 WIB, dan Penyidik Kejari telah menerimanya pengembalian uang negara sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.

Demikian dikatakan oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., via telepon, membenarkan penyidik sudah menerima uang Rp 530 juta yang diserahkan oleh seorang Developer berinisial M.

Adapun pengembalian yamg dilakukan oleh salah satu pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan daerah Lhokseumawe karena uang tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi H mantan direktur PT RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 s.d 2023).

Sehingga total uang yang telah dikembalikan sampai hari ini dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp. 9.259.282.320,- (sembilan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Dari total kerugian keuangan negara hasil audit Inspektorat yang mencapai Rp. 44.9 Miliar.

Sementara itu beberapa hari sebelumnya PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) menyerahkan uang Rp100 juta kepada Kejari Lhokseumawe, setelah PTPL menerima pengembalian duit tersebut dari Azwar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yang sekarang menjabat Inspektur Kota Lhokseumawe.

Informasi diperoleh Direktur Utama PTPL, Mohammad YY. Dinar, mengembalikan uang—yang diserahkan Azwar—ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat, 9 Juni 2023.

“Betul, betul. Hari Jumat kemarin, Pak Azwar serahkan kepada PTPL, hari yang sama juga kita kembalikan ke Kejaksaan, karena (uang) itu tidak tercatat di keuangan kita (Bendahara PTPL). Iya, uang tunai 100 juta,” kata Mohammad YY. Dinar dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon, Selasa, 13 Juni 2023. (R.Azkia)

Lebih baru Lebih lama