![]() |
Therry Gutama | Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe |
LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan Pidana terhadap terdakwa 44 Kg kasus sabu sabu selama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe.
Disamping putusan penjara 20 tahun, terdakwa juga didenda Rp. 800 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara. Serta terhadap barang bukti narkotika seberat 44 kg (empat puluh empat kilogram) dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe mengikuti persidangan Perkara Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Yaitu agenda sidang pada hari ini mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika yang melibatkan terdakwa NM.
Demikian disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH kepada media ini selasa 20 Juni 2023. Menurutnya, terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara Narkotika jenis shabu-shabu seberat 44kg (empat puluh empat kilogram).
Adapun terhadap terdakwa, JPU Kejari Lhokseumawe menuntut dengan tuntutan hukuman mati, namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Dari putusan tersebut, JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, ungkap Therry Gutama. (R.Azkia)