![]() |
T. AZNAL ZAHRI S.STP, M.Si |
LHOKSUKON | SAMUDERAPOS.COM – Putra asli dan terbaik Aceh Utara yang sedang berkarir di Propinsi Aceh T. Aznal Zahri S.STP, M.Si diusulkan namanya sebagai Pj Bupati Aceh Utara ke Mendagri oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat.
“Kita kirim satu nama, T. Aznal Zahri, putra asli Aceh Utara,” kata Arafat kepada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.
T. Aznal Zahri saat ini menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh. Pangkat terakhir Pembina Tingkat I/IV/b.
Pria kelahiran Lhoksukon, 18 Juli 1977 itu sekarang berdomisili di Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.
“Surat usulan nama calon Pj. Bupati Aceh Utara itu sudah kita kirimkan kepada Mendagri,” ujar Arafat.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri, telah menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Lampiran Surat itu, tercantum 10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.
Terkait amanat regulasi tersebut, Mendagri menyampaikan: 1. Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi poin 3 surat itu. []