![]() |
Kantor Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB. Foto | Ist |
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin sore menggelar sidang penyelundupan 200 kilogram sabu antarnegara, dari Malaysia ke perairan Aceh Utara, Aceh Indonesia.
Ketiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Kemudian, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Terdakwa ketiga adalah Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu Kabupaten A
Ketiga terdakwa di Vonis Mati dalam sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan pengacara dari terdakwa Taufik M Noer SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.
Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.
Usai membuka sidang hakim langsung membacakan materi amar putusan terhadap terhadap tiga terdakwa.
Materi putusan itu dibacakan hakim bersamaan untuk ketiga terdakwa.
Kemudian pada bagian amar putusan, hakim membacakan untuk masing-masing terdakwa secara bergantian.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebih lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan pidana mati, demikian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. (DAMRY)