![]() |
Sidang putusan Heriadi di PN Tipikor Banda Aceh, Senin 29 Januari 2024. FOTO | DOK PN TIPIKOR BANDA ACEH |
BANDA ACEH | SAMUDERAPOS.COM - Mantan Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun, Heriadi, divonis 6 tahun kurungan penjara atas perkara korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R. Hendral, dan Heriadi hadir langsung mengikuti persidangan didampingi kuasa hukumnya, Senin, 29 Januari 2024.
Hakim memvonis Heriadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. “Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan.
Heriadi dinyatakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 44,9 miliar.
Selain itu, terdakwa Heriadi juga dituntut dicabut hak berpolitik selama 5 tahun. Sebelumnya diberitakan, Heriadi dan Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe.
Heriadi dan Suaidi Yahya mengelola keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti milik pribadi dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Akibat ulah dua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 44,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor :700/35/LHPPKN-IKL/2023 tanggal 16 Mei 2023. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan saat proses penyidikan berlangsung. (RIZKI FZN )