SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Karena Ditagih Utang Rp80 Juta, MRV Habisi Nyawa Fajarullah

Pelaku Pembunuhan | dok Polresta Banda Aceh 

Banda Aceh | Tim penyidik Polresta Banda Aceh akhir berhasil mengungkap motif pembunuhan  terharap Fajarullah (25), warga Kabupaten Pidie, yang juga pemilik usaha  Kios Berkah Cell, Senin, 29 Januari 2024 dini hari lalu.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.


Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan  pelaku berinisial MRV (20) warga Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh yang juga rekan kerja korban.

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya mengungkap, motif MTV nekat menghabisi rekan  kerjanya, karena ditagih utang oleh korban. 


Fadlillah menceritakan, awalnya pelaku dan korban bekerjasama dalam usaha kios Berkah Cell dan berjanji membagi dua hasil keuntungan usaha tersebut.


Setelah berjalan hingga dua tahun, pelaku merasa tidak sesuai dengan kesepakatan bagi hasil, sehingga pelaku mengambil uang secara diam-diam saat berjualan. Totalnya mencapai Rp80 juta.


"Lantas Korban mengetahui pelaku sering mengambil uang ditasnya, tetapi korban membiarkan saja. Lalu, ditagih karena korban akan menikah dalam waktu dekat ini,” sebut Fadillah saat temu pers, Selasa 30 Januari 2024 di Mapolresta Banda Aceh.


Sebab itu, tersangka merasa tertekan karena diminta korban untuk mengganti uang Rp80 juta hingga batas waktu tanggal 30 Januari 2024. Lantas, tersangka merasa sakit hati kepada korban karena ketika pelaku meminta haknya, korban menjawab; "KO TU KERJA SAMA AKU, NGAPAIN KO ATUR-ATUR AKU," kata korban kepada pelaku. 


Tak terima dengan perkataan tersebut kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, pelaku kemudian merencanakan pembuhan terhadap Fajarullah.


Disebutkan,  pelaku sudah berada di lokasi kejadian mulai Jam 02.00 WIB atau satu jam sebelum kejadian. Dia memantau korban lebih kurang berjarak 10 meter dan  menunggu korban keluar dari kios.


"Jadi pelaku sudah mengetahui kalau kebiasaan korban keluar ke kamar mandi setelah tutup kios atau sebelum tidur. Saat itulah pelaku membunuh korban," ungkapnya.


Diketahui, korban mengalami empat tusukan serius di bagian leher, dada, punggung dan juga paha.


Fadillah menjelaskan, saat mendapat informasi pembunuhan  sekira pukul 05.00 WIB. Tim Rimueng Sat.Reskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju TKP.


"Tim Rimueng langsung memanggil saksi dan melakukan introgasi terhadap saksi atas nama  Basyir yang berada di TKP bersama korban.

Menurut keterangan saksi, diketahui korban mendapat serangan itu ketika sedang ke kamar mandi untuk buang air kecil dan berteriak meminta tolong.  Saksi kemudian melihat pelaku melarikan. 


Selanjutnya Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Hasilnya, berdasarkan bukti-bukti, saksi maupun petunjuk yang didapat. Tim mencurigai seseorang yang juga sebagai kawan korban di wilayah Krueng Barona Jaya.


Tak buang waktu, Tim Rimueng langsung menjumpai MRV yang juga penjaga kios,  bersama korban selama ini.


"Dia sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta yang tim dapatkan dalam penyelidikan. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Tim langsung mencari barang bukti yang sudah dibuang yaitu satu buah pisau namun berhasil kita dapatkan," rinci Kasat Reskrim.


Pelaku beserta barang bukti dan kendaraan roda empat berupa mobil hitam warna Xenia yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.


Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau  barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***


sumber : MODUSACEH.CO

Lebih baru Lebih lama