SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Napi Narkoba Lari dari Lapas Kelas II Banda Aceh

Ilustrasi 

BANDA ACEH - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba bernama Yusri (38) asal Idi, Aceh Timur, kabur dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah, menjelaskan, narapidana yang kini menjadi DPO itu kabur dari lapas usai mengelabui petugas.

.

Dia menjadi DPO setelah kabur dari tahanan usai menjalani 4 tahun kurungan penjara dari total 12 tahun masa hukuman. “Betul, satu orang narapidana lari Jumat kemarin,” kata Yulius saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).


Awalnya, Yusri bersama narapidana lainnya sedang membuat balee atau balai kecil dalam lapas untuk tempat pertemuan dan pengajian. Kemudian napi tersebut menipu petugas dengan alasan disuruh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) untuk mengambil kayu di halaman kantor lapas dengan pengawalan petugas.

.

“Dia ngaku sama petugas mengambil kayu di luar, diperintah KPLP. Padahal tidak ada perintah itu dan KPLP tidak ada di tempat saat itu,” ungkap Yulius.

.

Dijelaskan, narapidana tersebut sudah dikawal oleh seorang petugas dan mengambil kayu sebanyak tiga kali. “Kemudian yang terakhir ngambil lagi, rupanya dia kabur. Sudah ada yang jemput. Ada yang bantu jemput,” sambung Yulius.


“Nggak sempat dikejar karena sudah naik sepeda motor,” tambahnya.

Dikatakan, napi yang kabur tersebut selama ini berkelakuan baik-baik saja.

.

Meski demikian, kini yang bersangkutan menjadi DPO dan pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres, Polsek, maupun Polda untuk menangkap kembali napi narkoba tersebut. “Kita sudah melakukan pencarian ke kampung halaman yang bersangkutan di daerah Idi,” ungkap Yulius.

.

“Barangkali masyarakat mengetahui posisi yang bersangkutan agar tolong diinformasikan dengan aparat penegak hukum setempat, biar kembali lagi ke dalam 

.

Lebih baru Lebih lama