BANDA ACEH - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut penyebab kegagalan proyek pengaspalan jalan Kuta Binjei-Alue Ie Mirah, Aceh Timur.
Proyek tersebut diduga gagal, kata Nasruddin, pasalnya jalan dan aspal baru tuntas dikerjakan itu rusak.
Dikatakan Nasruddin, berdasarkan pantauan TTI penunjukan CV AW dilakukan dengan cara E-katalog bukan tender. Faktanya data pemenang tender tidak ditemui pada website LPSE Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan hasil penelusuran pada SiRUP LKPP terdapat dua paket pekerjaan jalan pada ruas yang sama, yaitu ruas Kuta Binjei - Alue Ie Mirah dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda,” kata Nasruddin Bahar, Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menyebutkan, paket tersebut masing-masing sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai Rp 7,9 miliar, dan Rp 9,9445 miliar sepanjang 3,08 kilometer.
Ia mengatakan, penunjukan kontraktor pelaksana dengan E-katalog tidak dilarang sejauh memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan bukan dengan cara persekongkolan.
Namun untuk pekerjaan konstruksi jalan, sebut Nasruddin, yang outputnya asphalt hotmix dipersyaratkan penyedia memiliki asphalt Mixing Plant (AMP) bukan surat dukungan, kecuali pemenang tender menawarkan dengan cara KSO kerja sama operasi dengan perusahaan pemilik AMP.
“Tidak dilarang pekerjaan kecil dikerjakan oleh perusahaan nonkecil, selama itu tidak mencukupi syarat seperti AMP misalnya,” ucapnya.
Menurut Nasruddin, dugaan persekongkolan pada paket tersebut terlihat jelas, KPA memaksakan dengan metode E-katalog tanpa tender, padahal syarat-syarat tidak terpenuhi.
Ia mengatakan selama ini hanya Kementrian Pekerjaan Umum yang menggunakan metode E-katalog konstruksi dalam pembangunan jalan dan jembatan, sementara untuk kabupaten atau kota belum pernah digunakan kecuali Kabupaten Aceh Timur.
TTI meminta BPKP dan BPK turun tangan memeriksa apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis. BPK dan BPKP juga perlu meminta hasil uji lab mutu hotmix apakah sudah sesuai.
“Apakah pihak rekanan sudah menyerahkan hasil lab kepadatan timbunan jalan, mutu material juga harus ada persetujuan konsultan pengawas,” ujarnya.
Sumber Ajnn