![]() |
Banda Aceh, Samuderapos.id - Azmi, bidang pengelolaan dana bos di Kanwil Propinsi Aceh dalam paparannya saat menjadi pemateri pada kegiatan evaluasi kinerja Kepala Madrasah mengatakan diskusi hangat mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Azmi, mulai dari peran bendahara, Kepala Madrasah (Kamad), hingga Komite Madrasah, setiap elemen memiliki kontribusi krusial dalam memastikan dana BOS digunakan secara tepat sasaran.
Pentingnya sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) ditekankan sebagai jaminan kompetensi dalam mengelola keuangan negara.
Selain itu, kata Azmi pelatihan reguler bagi tenaga kependidikan, khususnya terkait pengelolaan keuangan, sangat vital untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.
Mekanisme pengawasan yang kuat, seperti audit internal oleh Inspektorat, BPK, dan Kemenag, serta whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran), menjadi garda terdepan pencegahan penyimpangan. Kotak pengaduan atau kotak saran juga merupakan sarana efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.
"Ini mirip dengan praktik di rumah sakit, di mana masukan dari "konsumen" sangat dihargai untuk perbaikan layanan.
Keterlibatan Komite Madrasah Sejak Awal: Komite Madrasah bukan sekadar pengawas, melainkan mitra strategis. Keterlibatan mereka sejak awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), termasuk dalam pembentukan Tim Pengembang Madrasah (TPM), sangat krusial. SK TPM tidak boleh sekadar copy-paste dari tahun sebelumnya, melainkan harus dibentuk dengan anggota yang relevan dan kompeten setiap tahunnya, ujarnya.
Diskusi juga menyentuh beberapa dilema praktis, seperti perbaiki Pemanfaatan Dana BOS untuk Perbaikan Sarana.
Penggantian material bangunan, seperti asbes dengan PVC untuk plafon, diperbolehkan selama sesuai dengan anggaran dan standar yang berlaku. Penting untuk memastikan tidak ada pemborosan dan tetap mengacu pada Juknis BOS Bab IV yang mengatur detail penggunaan dana. Katanya.
Kemudian, Azmi menjelaskan honor Guru Inklusi: Pembayaran honor guru pendamping inklusi dari dana BOS hanya diperbolehkan jika guru tersebut memiliki sertifikat pelatihan pendidikan inklusi. Jika belum, madrasah dapat mengalokasikan dana BOS untuk pelatihan guru tersebut pada EDM RKT tahun berikutnya. Ini menjadi solusi cerdas untuk melegalkan pembayaran honor di kemudian hari.
Termasuk untuk Honor Guru P3K yang Tumpang Tindih: Guru P3K yang sudah menerima gaji dari pemerintah tidak boleh lagi menerima honor dari dana BOS. Jika ada pembayaran yang terlanjur terjadi, honor tersebut harus dikembalikan. Ini menegaskan prinsip tidak boleh ada pembayaran ganda dari sumber yang berbeda.
Secara keseluruhan, pengelolaan dana BOS yang transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci untuk mencapai tujuan pendidikan yang optimal.
Memahami dan mematuhi Juknis BOS adalah fondasi penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Harap Azmi dengan nada tegas. (Man)