![]() |
FOTO : Terlihat Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022 diterima langsung oleh Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A. Manaf turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf _SAMUDERAPOS/DAHLAN |
LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.com - Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK Lhokseumawe di Ruang Rapat Paripurna DPRK, yang berlangsung Jumat 16 September 2022.
Pantauan SamuderaPos dalam rapat Paripurna tersebut terlihat Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022 diterima langsung oleh Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A. Manaf turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf.
Seperti biasa, KUA PPAS untuk selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe untuk kemudian disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Pj Walikota Lhokseumawe, Imran mengatakan dalam usulan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp786.728.218.630,- setelah perubahan menjadi Rp800.924.309.989 atau bertambah sebesar Rp14.196.091.359,-.
Sementara Belanja Daerah tambah Imran, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp818.651.428.592,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp847.408.921.000,- bertambah sebesar Rp28.757.492.408,-.
Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp31.923.209.962,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp46.484.611.013,- bertambah sebesar Rp14.561.401.051,-.
Jumlah Pembiayaan Daerah tersebut digunakan untuk menutupi defisit pada Perubahan APBK Tahun 2022 sebesar Rp46.484.611.013,-.sebut Imran
Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan memformulasikan kembali pengalokasian anggaran untuk menampung kebutuhan belanja pembangunan daerah yang mendesak dan merupakan kewajiban yang harus mendapat prioritas.
Serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, selain itu perlu adanya realokasi dan rasionalisasi anggaran setelah dilakukannya dua kali pergeseran anggaran pada Penjabaran APBK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. ungkap Imran yang banyak berpengalaman saat meyusun anggaran di Dirjen Kementerian Dalam Negeri.
Adapun rapat anggaran tersebut di hadiri Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota, Para Asisten Setdako, Para Staf Ahli Walikota, Sekretaris DPRK, Inspektur dan Para Kepala Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemko Lhokseumawe, Para Kepala Bagian di lingkungan Pemko Lhokseumawe, Para Camat dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe. (ADVERTORIAL)