![]() |
HERI MAULANA, S.IP, M.SM | SEKRETARIS SATPOL PP dan WH KOTA LHOKSEUMAWE |
LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM - Dalam rangka mewujudkan Kota Lhokseumawe bersih, rapi dan tertib setiap bangunan usaha yang dinilai melanggar dari ketentuan IMB dan Izin Usaha akan dilakukan pembongkaran.
Time is Action, saatnya beraksi melakukan penertiban dan pembongkaran pada sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan terutama seputaran pusat kota Lhokseumawe, demikian dikatakan oleh Heri Maulana, S.IP, M.SM Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Selasa 25 Oktober 2022.Sebut Heri, apabila ada bangunan tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. Kita terlebih dahulu melayangkan surat teguran supaya mereka para pelaku usaha dapat membongkar sendiri item item yang melanggar sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan Satpol PP dan WH.
Hal tersebut kita laksanakan dalam rangka penertipan untuk memberi kenyamanan dan keindahan Kota Lhokseumawe. Sehingga setiap masyarakat luar yang berkunjung ke Kota Lhokseumawe benar benar bisa menikmati dengan penuh kenyamanan, keindahan, tidak semberaut disana sini, ujarnya.
Lhokseumawe kota yang beriman, yang nyaman dan semua masyarakat dapat berbahagia di kota Lhokseumawe. Dan sesuai dengan salah satu kaidah jika kamu ingin kedamaian maka kamu harus bersiap untuk berperang, hari ini Pemko Lhokseumawe telah menyatakan diri untuk bersiap untuk melawan segala ketidak teraturan, ketidak nyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainya," ucapnya Heri, alumni STPDN.
Heri melanjutkan, dasar hukum penertiban adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan LINMAS, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, Permendagri Nomor 26Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Tranmas Linmas, Qanun Aceh Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tupoksi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh.
![]() |
Usaha Kuliner Alimin, yang telah dibongkar sendiri knopi konpi melanggar izin usaha |
Pasca kita sampaikan surat teguran, banyak pelaku usaha di Kota Lhokseumawe yang telah membongkar sendiri knopi knopi yang melanggar, seperti dilakukan oleh Alimin WNI turunan salah satu pengusaha kuliner di pusat kota, dengan kesadaran sendiri telah membongkarnya.
Heri juga berharap, kepada pelaku usaha lainnya untuk segera membongkar sendiri bila ada item item bangunan usaha yang melanggar. " kita memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang sadar terhadap tata bangunan usahanya mengikuti aturan sesuai IMB dan Izin Usaha, tandas Heri.
Namun, bila setelah surat teguran diterima juga belum dilakukan langkah tindak lanjut, maka dengan berat hati tim gabungan Satpol PP/ WH Kota Lhokseumawe akan membongkarnya, tegas Heri yang juga mantan camat Banda Sakti Kota Lhokseumawe (SP/LAN/IHSAN)