SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara Siap Lakukan Pengawasan Perdagangan Bidang Jasa di Provinsi Aceh

HAMDANI, SE
Wakil Ketua BPSK Aceh Utara

ACEH UTARA | SAMUDERAPOS.COM -  Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Hamdani, SE siap menindaklanjuti intruksi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga [Ditjen PKTN] Kementerian Perdagangan RI tentang pengawasan perdagangan bidang jasa di seluruh Provinsi Aceh.

Demikian dikatakan Hamdani kepada media Samuderapos, Jumat 7 Oktober 2022 di Kota Lhokseumawe. Menururnya,  perdagangan bidang jasa salah satu objek yang harus dilakukan pengawasan. Sebab jasa merupakan fasilitas atau manfaat yang diberikan kepada konsumen.

Hal tersebut, sambung Hamdani, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Permendagri nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.memberikan pengertian bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

BPSK sebenamya dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi ketidakadilan terhadap konsumen. Dalam hal perdagangan jasa, pelaku usaha dituntut untuk berkomitmen dalam memenuhi persyaratan teknis yang telah diatur atau disepakati bersama.

Menurut Hamdani, Hal ini bertujuan untuk menjamin layanan jasa dapat dimanfaatkan dengan baik oleh konsumen.

Sehingga Perdagangan jasa harus diawasi, sama halnya dengan barang, ada beberapa jenis jasa yang beredar di masyarakat wajib memiliki SNI dan harus diawasi.

Dikatakan bahwa Penyedia jasa yang tidak mengikuti persyaratan pemerintah dapat mencederai ekosistem perdagangan. Karena itu, bagi para pelanggar aturan ini akan diterapkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Hamdani berasumsi bahwa ruang lingkup pengawasan jasa terdiri dari, 1. Standar, 2. Jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan. 3. Pengiklanan, 4. Cara Menjual, 5. Klausula baku

Pengawasan perdagangan jasa dilakukan dengan cara, 1. Pengambilan sampel dan/atau pemanfaatan jasa, jika dibutuhkan, 2. Pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi syarat pemenuhan SNI, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa.

Dari semua turunan persyaratan diatas, BPSK Aceh Utara akan segera melakukan semua pengawasan perdagangan jasa yang transaksinya berlangsung di semua Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, guna memberikan rasa kenyamanan dan keadilan terhadap konsumen di bidang perdagangan jasa, tutur Hamdani Wakil Ketua BPSK Aceh Utara. (SP/DAHLAN)

Lebih baru Lebih lama