SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Intensif Koordinasi Dengan Dinkes, Klinik Pratama Lapas Lhokseumawe Peroleh Izin Operasional

Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi didampingi Kasi Bimnadik, Yusri dan Kasubbag TU, Amiruddin menerima sertifikat Izin Klinik Pratama untuk operasional klinik tersebut dalam melayani kesehatan warga binaan Permasyarakatan. FOTO| DOK ISTIMEWA 


LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM -- Setelah koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe akhirnya Klinik Pratama Lapas Lhokseumawe memperoleh Izin Klinik Pratama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga klinik lapas ini siap memberikan pelayanan kepada Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kota Lhokseumawe.

Jajaran Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mengucapkan selamat dan sukses atas memperoleh Izin operasional untuk klinik Pratama Lapas Lhokseumawe. Sehingga dengan sudah ada izin operasional maka klinik Pratama mampu melayani masyarakat binaan Permasyarakatan dengan baik dan cepat.

Safwaliza Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mengharapkan klinik lapas yang berlokasi di kantor dinas Kesehatan siaga dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Sehingga semua masyarakat di Kota Lhokseumawe semuanya berkeadilan mendapatkan layanan kesehatan dengan baik dan mudah. Mengingat tugas kita adalah memberikan yang terbaik setiap ada masyarakat yang membutuhkan. Baik itu masyarakat binaan Permasyarakatan maupun masyarakat biasa, terang Kadiskes Lhokseumawe Safwaliza.

Nantinya Layanan kesehatan di Klinik Lapas Lhokseumawe benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Pasalnya, biaya perawatan dan obat-obatan yang tersedia bagi warga binaan (WBP) telah ditanggung oleh Negara.

Sementara itu, Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi didampingi Kasi Bimnadik, Yusri dan Kasubbag TU, Amiruddin saat menerima sertifikat Izin Klinik Pratama yang turut didampingi oleh sejumlah pejabat dari dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Lanjut Efendi, menjelaskan, Lapas menerima Izin Klinik Pratama pada Rabu 10 Mei lalu. proses yang harus ditempuh untuk memperoleh klinik bertempat di Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, berawal dari perhatian besar sejak awal tugas November 2022.

Jajaran Dinkes lakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan Permasyarakatan 

Saat itu klinik tersebut memiliki sarana prasarana (sarpras) yang telah memadai dan memberikan pelayanan 24 jam bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi klinik ini belum mendapatkan izin dari instansi yang berwenang pada saat itu.

Sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Efendi langsung merehabilitasi sarana-prasarana klinik, terutama pada ruang tindakan pasien.

Berbagai komponen Lapas pun dikerahkan, terutama para tenaga medis dan Kepala Sub Seksi Bimkemaswat untuk memperbaiki kegiatan administrasi, pemberian pelayanan kepada pasien ditingkatkan kualitasnya, serta tata letak sarpras pun diperhatikan.

Warga binaan lakukan chekup kesehatan 

Proses perbaikan berlanjut, Kasi Bimnadik bersama Kepala Subseksi Bimkemaswat beserta tenaga medis Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mempersiapkan diri, dan berkonsultasi secara intensif kepada dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Setelah dinilai siap, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pun didaftarkan untuk mendapatkan izin operasional.

Dalam keterangannya Plt. Kalapas dengan terbitnya sertifikat standar ini mengatakan bahwa ini menunjukan sarana-prasarana dan pemberian pelayanan kesehatan pada Klinik Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sudah sangat baik.

"Ini wujud pelayanan sangat baik di Lapas Lhokseumawe khususnya layanan kesehatan, saya berharap dalam memberikan pelayanan kesehatan harus terus berlanjut dengan tetap menerapkan tata nilai semakin pasti,” ujarnya.

Menurutnya, Layanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas IIA Lhokseumawe benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Pasalnya, biaya perawatan dan obat-obatan yang tersedia bagi warga binaan (WBP) telah ditanggung oleh Negara.

Dalam Klinik petugas mengobati berbagai macam keluhan penyakit. Tetapi umumnya, warga binaan hanya mengalami sakit ringan seperti pusing, sakit perut, sakit gigi, masuk angin dan gatal kulit dan sakit lainnya.

"Klinik siaga melayani 24 jam dan selalu terintegrasi dengan ambulance dan Rumah Sakit yang akan menjadi rujukan apabila terjadi hal yang darurat,” jelas Efendi.

Proses pendataan

Pihak keluarga WBP juga dapat menitipkan obat-obatan khusus kepada WBP dengan merk atau jenis tertentu untuk keluarganya dalam masa pidana. Setiap obat yang dititipkan tersebut, akan diperiksa langsung oleh petugas Klinik nantinya. Dimana pemberiannya akan disesuaikan dengan dosis dan riwayat penyakit yang dimiliki.

“Obat itu keluar masuknya lewat klinik, sesuai dosis yang dianjurkan dan sepengetahuan pihak Perawat di klinik lapas Lhokseumawe ” ucapnya.

Kasubsi Bimnadik Yusri juga menjelaskan, bahwa layanan rujukan diberikan kepada warga binaan yang mengalami sakit parah secara mendadak. Seperti serangan jantung, muntah darah dll.

“Ketika ada kejadian luar biasa, misalnya kejang-kejang atau muntah darah. Itu SOP-nya dari Ka.Rupam telepon perawat, kemudian perawat akan mendiagnosa, melihat riwayat penyakit WBP tersebut. Apabila perlu dirujuk, ya perawat dan saya berangkat,” tutupnya.

Layanan kesehatan gratis tersebut untuk membuktikan bahwa Lapas Lhokseumawe melayani masyarakat tanpa suap, pungli dan gratifikasi, tuturnya. (ADVERTORIAL)


Lebih baru Lebih lama