SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Pengkhianatan Terhadap Bangsa Aceh, Bila Bank Ribawi Hadir Kembali di Bumi Syariat Islam

Ketua MIUMI Aceh, Tgk. H. Muhammad Yusran Hadi, Lc | Foto : Humas MIUMI

BANDA ACEH | SAMUDERAPOS.COM - Ucapan kontroversi Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya mewacanakan kembalikan bank konvesional ke Aceh dan segera merivisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mendapat kritikan tajam dari berbagai lapisan masyarakat di Aceh.

Saat ini, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Tgk. H. Muhammad Yusran Hadi,  mengingatkan Pon Yaya serta kelompok yang sepaham dengannya untuk membatalkan niat mengembalikan bank riba ke Aceh lewat program perbankan konvensional.

"Aceh telah berjuang mati-matian agar ada kekhususan di Aceh dalam kehidupan bersyariat islam secara kaffah  jika ada yang benci syariat islam silahkan keluar dari Aceh," ujar Yusran Hadi, komponen Ulama Muda di Aceh.

Ketua MIUMI Aceh, Yusran Hadi, melalui siaran pers kepada KBA.ONE, Minggu 14 Mei 2023, menyebutkan ada 11 butir sikap MIUMI kepada kelompok yang inginkan bank konvensional berlaku kembali di Aceh.

Dosen bidang Fiqh Muamalah di UIN Ar-Raniry ini menyebutkan, di antara sebelas catatan MIUMI, pertama akibat pernyataan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri pada sejumlah media di Aceh bahwa akan nerivisi qanun LKS upaya kembalikan sistem perbankan konvensional, itu membuktikan lemahnya pemahaman wakil rakyat di DPRA tentang syariat islam di Aceh.

"Pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan pemikirannya yang mundur dan tidak istiqamah dalam memperjuangkan syariat Islam serta mudah dipengaruhi oleh orang lain. Padahal selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi, tapi malah Saiful Bahri berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyyah yang menghalalkan riba," kata Yusran Hadi, ketua Muhammadiyah Cabang Syiah Kuala, Banda Aceh.

Berikutnya, pemerintah Aceh bersama dengan Umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formil untuk diberlakukan di Aceh secara bertahap sejak tahun 2003. Maka semua yang berdomisili di Aceh wajib mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini. Meskipun ada kekurangan dalam implimentasinya, namun, tetap harus mendukung, optimis dan istiqamah.

Kemudian, menurut Yusran Hadi, jika tetap merivisi qanun LKS agar bisa menghadirkan sistem konvensional di bumi syariat islam Aceh, itu termasuk pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh, sejak terwujudknya Syari'at Islam secara kaffah di Aceh dan berhasil memproklamirkan Aceh sebagai propinsi bersyariat Islam sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001, Undang-Undang no 11 tahun 2006, dan Qanun-Qanun yang mengatur pelaksanaan Syariat Islam di Aceh termasuk Qanun LKS, maka perlu didorong pelaksanaannya serta terus diperbaiki sistem agar bisa berjalan dengan baik, ujar Yusran Hadi.

"Maka saya sarankan kepada Saiful Bahri dan orang-orang yang seide dengannya agar mempelajari Fiqh Muamalah atau Fiqh Ekononi Islam terlebih dahulu sebelum berbicara atau berkomentar di media," katanya.

Yusran Hadi, pada catatan lainnya meminta DPRA untuk membatalkan rencana revisi qanun LKS, jika tetap melakukan rencana datangkan model ribawi tersebut maka jangan salahkan rakyat jika rakyat meninggalkan partai - partai politik asal anggota dewan yang mengkhianati bangsa Aceh. [Redaksi]



Lebih baru Lebih lama