![]() |
Pj Walikota Imran bersama Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat melakukan gebrakan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT). FOTO | ISTIMEWA |
"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan itu dilakukan secara transparan, secara adil," kata Imran kepada wartawan di Lhokseumawe, Aceh, Selasa 23 Mei 2023.
Menurut Imran, proses hukum yang transparan diharapkan bisa menjadi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa penerapan hukum tidak pandang bulu.
"Sehingga, masyarakat tahu terkait proses-proses yang dilakukan ini dengan luar biasa," tambahnya
Sebelumnya, Senin (22/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoseumawe menetapkan mantan wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Dengan demikian, hingga kini ada dua tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya ialah mantan dirut PT RS Arun Hariadi. Tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi kini menjalani penahanan di Lapas Lhokseumawe.
PT RS Arun Lhokseumawe merupakan aset milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang kemudian menyerahkan operasionalnya ke Pemkot Lhokseumawe.
Kronologi kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan Kejari Lhokseumawe, berawal dari Pemkot Lhokseumawe melalui Suaidi Yahya, yang saat itu menjabat sebagai wali kota, menunjuk PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe.
Dalam prosesnya, Suaidi Yahya menugaskan Hariadi, selaku direktur keuangan PTPL periode 2016-2021 sekaligus direktur PT RS Arun Lhokseumawe, untuk mengelola rumah sakit tersebut.
Seiring berjalannya waktu, PTPL tidak pernah menanamkan saham di rumah sakit itu dan terjadi penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022, ada upaya pengambilalihan saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk pribadi oleh Hariadi.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe mengungkapkan tersangka Suaidi Yahya dan tersangka Hariadi merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Kedua tersangka ini pelaku utama karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," katanya.
Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi. Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan atau disita mencapai Rp8,1 miliar.
"Sekali lagi, saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," ujar Lalu Syaifudin. [Ant]