![]() |
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin _ Foto: Ist |
BANDA ACEH I SAMUDERAPOS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Musyawarah (Banmus) mengusulkan nama Bustami Hamzah (Sekda Aceh -red) sebagai PJ Gubernur Aceh menggantikan Ahmad Marzuki.
Keputusan cepat tersebut diambil dan disetujui oleh sembilan Fraksi di DPRA, yaitu Partai Aceh, Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PNA, PKS dan PKB-PDA.
Ini terkait usulan nama penganti Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang berakhir jabatannya pada 6 Juli 2023 mendatang.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh, Jumat, 9 Juni 2023 di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. Dia mengaku, sembilan fraksi yang ada di DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan satu nama penganti Achmad Marzuki, yaitu Bustami Hamzah, Sekda sekarang.
Dalam rapat tersebut Fraksi di DPRA memutuskan satu nama, walau pun permintaan Mendagri maksimal tiga,” kata Safaruddin, Wakil Pimpinan DPR Aceh, Jumat, 9 Juni 2023 malam di Banda Aceh.
Begitupun, dia tak menyebut dan mengelak saat ditanya siapa satu nama yang mereka usulkan.
Menurut politisi Partai Gerindra Aceh ini, keputusan pergantian Achmad Marzuki itu diusulkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh, Jumat. “Ya, kesepakatan itu mengalir begitu saja,” jelas Safaruddin.
Dia menjelaskan, awalnya rapat Bamus dengan agenda menyusun jadwal persidangan mengenai tanggapan terhadap LKPJ Gubernur Aceh. Termasuk beberapa kegiatan lainnya.
"Lalu, sejumlah pimpinan fraksi mempertanyakan surat dari Mendagri yang telah dipublikasi secara luas oleh media pers. Dan itu dibenarkan oleh Sekwan. Selanjutnya, peserta rapat Bamus sepakat untuk membahas surat dimaksud,” ungkap Safaruddin.
Hasilnya, sembilan fraksi yang ada di DPR Aceh menyatakan sepakat untuk menjawab secepatnya surat Mendagri, terkait usulan nama penganti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan satu nama, yaitu; Sekda Aceh Bustami Hamzah,” ujar salah satu ketua fraksi dari partai lokal.
Pengakuan itu juga diamini dan dibenarkan sejumlah ketua fraksi dari partai nasional.
“Kenapa harus disembunyikan kepada rakyat. Saya dari awal sudah perintahkan Fraksi Gerindra di DPR Aceh untuk menolak perpanjangan Achmad Marzuki. Kami komit untuk itu. Alhamdulillah, akhirnya 8 fraksi lainnya satu kata dan bahasa,” tegas Ketua DPD Gerindra Aceh Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fad.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui suratnya Nomor:100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023, telah mengirim surat kepada pimpinan DPR Aceh dan meminta lembaga ini untuk mengusulkan nama tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa tugas satu tahun kedua yaitu, 2023-2024.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri," tulis surat tersebut.
Salinannya disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta.
Permintaan usulan nama tadi, sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.
"Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan," tulis surat tadi. []
Sumber : MODUSACEH.CO