JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sebelumnya KPK telah menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang lainnya pada 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK.
"Adapun tiga tersangka yang ditahan mulai hari ini 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2023 yakni Mubarak Ahmad, Abdul Rahman dan Suhirman," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya seperti dikirim ke AJNN, Senin 5 Juni 2023.
Tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih untuk keperluan proses penyidikan.
Mubarak Ahmad merupakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Abdul Rachman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang dan Suhirman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
Tiga tersangka tersebut, kata Ali, ditahan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Untuk perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 6 tersangka, Bupati Pemalang periode 2031-2026 Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo, (Swasta/Komisaris PD Aneka Usaha), Slamet Masduki (Pj Sekda), Sugiyanto (Kepala BPBD), Yanuarius Nitbani (Kadis Kominfo), dan Mohammad Saleh (Kadis PU).
"Saat ini status perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Atas tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, kata Ali, KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka lainnya.
Adapun para tersangka lainnya yakni, Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang), Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) beserta tiga orang yang ditahan yaitu Mubarak Ahmad, Abdul Rahman dan Suhirman.
Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan tersebut, kata Ali, terjadi bermula Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang. Setelah terpilih, Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Ada enam pejabat seperti tersebut diatas masing-masing memberikan Rp100 juta dan satu pejabat lainnya memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu di informasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut tujuh pejabat tersebut kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022. [Red]