SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Sikapi Polemik Status Tanah Wakaf Blang Padang Banda Aceh

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat UIN Ar-Raniry Banda Aceh (PMII UINAR). FOTO | DAHLAN AMRY 

SAMUDERAPOS.ID | LHOKSEUMAWE  -- Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat UIN Ar-Raniry Banda Aceh (PMII UINAR) Sahabat Muhammad Ikram menyatakan bahwa Blang Padang adalah tanah yang diwakafkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. 

Untuk itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto segera bertindak untuk mengembalikan tanah itu kepada nazir yang sah, demikian disampaikan kepada awak media pada hari rabu 02 Juli 2025. 

Pernyataan tentang pengelolaan tanah wakaf menurut Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, bahwa tanah wakaf hanya dikelola oleh nazir yg sah sesuai syariat Islam.

Ketua Kaderisasi dan Pemberdayaan PMII PK UIN Ar-Raniry Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry menegaskan sikap bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut amanah syariat. 

Ia juga menyebutkan bahwa dukungan penuh untuk pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Rakyat Aceh, serta mengajak dari Gubernur Aceh, DPRA,Pengadilan Negeri Mahkamah Syari'ah, MPU Aceh, Imam Mesjid Raya Baiturrahman, Akademisi, OKP mahasiswa, serta tokoh-tokoh ormas Islam untuk bersatu untuk mengambil kembali hak tanah wakaf ini.

"Ini momen penting bagi Bapak Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmennya kepada Aceh, sebagaimana beliau lakukan dalam kasus empat pulau di Singkil. Jangan sampai harapan umat ini diabaikan oleh beliau," ujarnya.

PMII UIN Ar-Raniry juga mengapresiasi respons positif dari Bapak Pangdam Iskandar Muda yang membuka ruang dialog terkait isu ini. Ini menunjukkan TNI di Aceh kini lebih responsif terhadap isu sosial-keagamaan di Aceh.

Di akhir pernyataannya, Pengurus Komisariat PMII UIN Ar-Raniry Banda Aceh berharap dengan secepatnya agar Bapak Presiden Prabowo segera menginstruksikan langkah konkret demi menyelesaikan persoalan tanah wakaf Blang Padang sesuai aturan syariat Islam dan regulasi pertanahan nasional.

"Sudah ada dasar syari'ah dalam hal ini, serta sudah ada pernyataan sikap dari Kementerian Agama. Kini tinggal menunggu ketegasan Presiden dan diterbitkannya surat resmi terkait status tanah wakaf Blang Padang, ungkap nya. (SP/DAMRY)

Lebih baru Lebih lama