![]() |
FAISAL Haji ISA | Ketua DPRK Lhokseumawe |
SAMUDERAPOS.ID | LHOKSEUMAWE -- Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal Haji Isa mengucapkan selamat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional sebagai tekad untuk memutus jalur peredaran narkotika yang terorganisir, serta memperkuat tindakan dan kerja sama guna mencapai tujuan masyarakat kota Lhokseumawe dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Fenomena penyalahgunaan narkotika tersebut sangat mengerikan. Hari demi hari pengguna dan korban bertambah. Kerusakan yang diakibatkan narkotika sangat serius dapat merusak fisik dan psikis yang tidak ada jaminan sembuh bahkan menyebabkan kematian.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal kepada SamuderaPos pagi tadi di ruang kerjanya, Kamis 26 Juni 2025.
Menurutnya hari Anti Narkoba Internasional sangatlah bermakna untuk mengenang perdagangan gelap atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.
Hari ini untuk memperkuat tindakan dan kerja sama guna mencapai tujuan masyarakat di kota Lhokseumawe dan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga laju tumbuh generasi yang akan datang benar-benar generasi yang berkualitas sebagai pelopor kemajuan pembangunan di Kota Lhokseumawe.
Benteng utama kita selaku ummat beragama adalah memperkokoh keimanan dan ketaqwaan kita beserta keluarga agar tidak menjadi korban dari keganasan penyalahgunaan narkotika. Di antara strategi yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran dengan saling mengingatkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan seluruh sendi kehidupan, ungkap Faisal.
Mengingat bahaya narkotika yang begitu besar, para ulama sudah menyepakati jika narkotika merupakan barang haram. Dan semua aktivitas yang berkaitan dengannya, mulai dari memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, juga hukumnya haram. Dalilnya sudah sangat jelas.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (OS. Al-Maidah: 90).
Ayat di atas tidak menyebutkan Narkotika atau obat-obatan terlarang, tetapi Allah menyebutkannya dengan kata-kata “khamr”. Hal ini bukan berarti keharaman narkotika tidak ada dasar hukumnya, tetapi justru sangat jelas dalam kandungan makna ayat di atas yang menjelaskan haramnya khamr. Karena dampak negatif narkotika lebih merusak dari pada khamr. Dalam konteks ushul fiqh landasan hukum seperti ini disebut qiyas, papar Faisal selaku wakil rakyat di parlemen.
Faisal mengharapkan melalui momentum memperinghati hari Anti Narkoba Internasional ini mari kita menyoroti perlunya tindakan jangka panjang yang terkoordinasi untuk memutus siklus kejahatan terorganisasi dan perdagangan narkoba di Kota Lhokseumawe. Caranya dengan menangani akar penyebabnya, berinvestasi dalam pencegahan dan membangun sistem kesehatan, pendidikan, dan sosial yang lebih kuat.
Selama beberapa dekade berikutnya, sistem multilateral untuk mengendalikan produksi, perdagangan, dan penyalahgunaan narkoba dikembangkan. Tiga konvensi pengendalian narkoba diadopsi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (pada tahun 1961, 1971, dan 1988).
Hari Anti Narkoba Internasional tahun ini menyerukan pencegahan, termasuk keadilan, pendidikan, perawatan kesehatan, dan mata pencaharian alternatif - yang merupakan landasan ketahanan berkelanjutan.
Sementara itu Komisi Narkotika atau The Commission on Narcotic Drugs (CND) didirikan berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) 9(I) pada tahun 1946, untuk membantu ECOSOC dalam mengawasi penerapan perjanjian pengendalian narkoba internasional.
Melalui resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional sebagai tekad untuk memperkuat tindakan dan kerja sama guna mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Hari Anti Narkoba Internasional juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah utama yang ditimbulkan oleh narkoba terlarang di masyarakat.
Hari Anti Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hari Anti Narkoba Internasional tahun ini menyerukan pencegahan, termasuk keadilan, pendidikan, perawatan kesehatan, dan mata pencaharian alternatif - yang merupakan landasan ketahanan berkelanjutan. (ADV)