ACEH TIMUR - Seorang perempuan berstatus janda bernisial N (35) warga Peudawa Rayeuk, Aceh Timur digerebek warga sedang berduaan dengan seorang pria berstatus duda di dalam toilet Masjid Baiturahman atau Masjid Lama, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (01/1/2023).
Duda tersebut berinisial R (40) tercatat sebagai warga Gampong Cot Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Informasi dihimpun AJNN, pasangan non muhrim tersebut digerebek warga setelah sekian menit berada di dalam toilet Masjid usai mereka masuk pukul 10.00 WIB. Mereka digerebek di toilet wanita.
Janda dan duda tersebut sempat dimandikan oleh warga yang geram atas perbuatan mereka setelah akhirnya diserahkan ke petugaas Satpol PP dan WH Aceh Timur. Janda disebut-sebut telah beranak tiga.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran yang dikonfirmasi AJNN, Senin (2/1) membenarkan ikhwal janda dan duda digerebek warga tersebut. Namun, kata dia, kasus khalwat tersebut telah diselesaikan secara hukum adat (reusam) Gampong.
T. Amran menyebutkan bahwa pasangan non muhrim tersebut telah membuat surat perjanjian mereka akan menikah. "Kemudian mereka dikenakan denda sebesar Rp1, 7 juta sebagai kompensasi gampong tempat mereka digerebek," kata T Amran.
Amran menambahkan, "Dalam surat perjanjian tersebut mereka mengakui telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Hukum Jinayah) tentang jarimah khalwat,". (SP. Ehha)
Sumber: Ajnn