SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lakukan Penyegelan Sejumlah Barang Bukti Milik Tersangka Hariadi

Barang bukti Rumah 


LHOKSEUMAWE | SAMUDERAPOS.COM-- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penyegelan sejumlah barang bukti yang diduga hasil korupsi Rumah Sakit Arun atas nama tersangka Hariadi dalam Dugaan Tindak Pidana yang merugikan Negara 44.9 Milyar.

Penyegelan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT -2/L.1.12/FD/01/2023 tanggal 02 Januari dan Surat penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 91/PenPid.B-SITA/2023/PN Lsm tanggal 12 Juni 2023 tiga tempat yang berbeda diKota Lhokseumawe.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin bersama Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yaitu Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus a.n. Saifuddin, SH., MH. dan Kepala Seksi Intelijen a.n Therry Gutama, SH., MH. 

Dua ruko di Mon Geudong 

Sebut Lalu Syaifudin, tim telah melakukan penyegelan Barang Bukti yang diduga hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Atas nama Tersangka H, Pukul 14.30 Wib, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyegelan Rumah Pribadi Milik istri ketiga Tersangka a.n Hariadi Bin Sabiluddin yaitu a.n Nabila, dengan Luas 130m² di Komplek Asia Residence Jl. Teungku Ahmad Kandang, Uteun Kot, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pukul 14.50 Wib, Tim Penyidik Melanjutkan Penyegelan 2 (dua) Ruko Milik Tersangka a.n Hariadi Bin Sabiluddin dengan Luas sebagai berikut: Sertifikat Tanah Luas 67 m2( enam puluh tujuh meter persegi) di desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Sertifikat Tanah Luas 66 m2( enam puluh enam meter persegi) di desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Pukul 15.20 Wib, Tim Penyidik Melanjutkan Penyegelan Aset berupa tanah dengan luas 258 m2(Duaratus limapuluh delapan meter persegi) di desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Penyitaan Aset Tersangka a.n H yang diduga hasil tindak pidana Korupsi Rs Arun merugikan Negara 44 Milyar dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe a.n Lalu Syaifudin, SH., MH.

"Selanjutnya ada penyitaan yang sedang kami usahakan atas nama dari anak tersangka H, Sementara untuk aset Atas nama tersangka S segera akan kita sita juga, setelah aset tersangka H di bereskan, ujarnya Lalu Syaifudin dengan nada tegas. (R.Azkia)

Lebih baru Lebih lama