SAMUDERAPOS.id
SAMUDERAPOS.id

FGD Lakukan Penelitian Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Penjualan Kendaraan di Lhokseumawe

Focus Group Discussion (FGD) melakukan penelitian implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diadakan di Kampus Bukit Indah Lhokseumawe pada hari Selasa, 24 Oktober 2023. FOTO|DAHLAN AMRY

LHOKSEUMAWE| SAMUDERAPOS.COM - Focus Group Discussion (FGD) melakukan penelitian implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diadakan di Kampus Bukit Indah Lhokseumawe pada hari Selasa, 24 Oktober 2023. 

FGD yang merupakan salah satu bagian dari penelitian yang dananya bersumber dari PNBP Universitas Malikussaleh 2023 ini secara khusus menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam transaksi penjualan kendaraan di Kota Lhokseumawe.


Menurut Ketua Tim Peneliti Zulkifli, SH, MH, FGD ini menjadi ajang kritis yang mengumpulkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Aceh Utara (BPSK). 


Peran BPSK dalam menangani isu-isu yang kerap muncul dalam transaksi penjualan kendaraan di Aceh Utara dan Lhokseumawe menjadi fokus utama pembahasan.


Hamdani, S.E., dalam penjelasannya menguraikan dengan lebih rinci peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas utama dalam menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha. 


Menurutnya, BPSK bukan sekadar entitas penyelesaian konflik, melainkan menjadi mediator yang bertugas menciptakan kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha. 


Hamdani mengungkapkan bahwa kehadiran BPSK sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa UU tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan hak konsumen dan pembentukan lembaga seperti BPSK.


Pemaparan Hamdani juga mencakup informasi mengenai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK. Ia menjelaskan bahwa BPSK tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik secara adil, tetapi juga berusaha menciptakan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan dan keadilan bagi kedua belah pihak. 


Lebih jauh, Hamdani menegaskan bahwa peran BPSK bukan hanya sebagai penengah, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka. Dalam hal ini, BPSK tidak hanya berperan saat konflik terjadi, tetapi juga proaktif dalam meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka sejak awal.


Selain kehadiran unsur BPSK, perwakilan dari konsumen sendiri turut memberikan dimensi penting dalam FGD ini. Mereka hadir untuk berbagi pengalaman pribadi dan menyampaikan pandangan mengenai pemenuhan hak konsumen dalam pembelian kendaraan.


FGD ini diharapkan menjadi wadah terbuka untuk mendengar berbagai perspektif, pengalaman, dan usulan solusi dari berbagai pihak terlibat. Forum ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan konsumen penjualan kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe, terang Hamdani. (SP/DAMRY)

Lebih baru Lebih lama